Postingan

Menampilkan postingan dari Januari, 2021

AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN DARI NOTARIS

  AKTA PENDIRIAN PERUSAHAAN DARI NOTARIS   Akta pendirian adalah salah satu hal yang penting ketika anda akan membuat badan usaha. Baik itu Perseroan Terbatas, firma, CV, dan bahan usaha lainnya. Akta perusahaan hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris. UU No 30 Tahun 2004 dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.   Apa saja yang tercantum di Akta Perusahaan?   Ada beberapa bagian yang tercantum dalam Akta Perusahaan dari Notaris: diantaranya adalah:   1.      Nama dan Tempat Kedudukan 2.      Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha 3.      Modal dan Saham (Jumlah dan Presentasi) 4.      Sistem RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham) 5.      Sistem Pengurus Perusahaan (Direktur dan Komisaris)   T...

AKTA PENDIRIAN ORGANISASI

  AKTA PENDIRIAN ORGANISASI   Suatu perkumpulan masyarakat bisa didaftarkan menjadi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) berbadan hukum. Hal itu berlaku sejak disahkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 58/2016 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 17/2013 terkait Organisasi Kemasyarakatan.   Bagaimana prosedur pendirian perkumpulan berbadan hukum? Apa syarat-syarat untuk melakukan pendaftaran? Berapa lama jangka waktu dari pendaftaran hingga perkumpulan tersebut disahkan?   Prosedur Pengesahan Badan Hukum Perkumpulan Pada intinya setiap dua orang atau lebih dapat mendirikan suatu perkumpulan. Suatu perkumpulan yang ingin bertindak atas namanya sendiri, maka perkumpulan tersebut harus menjadi badan hukum.   1.      Permohonan Pemakaian Nama Perkumpulan Untuk mendapatkan pengesahan badan hukum perkumpulan, hal pertama yang dilakukan adalah mengajukan nama perkumpulan. Permohonan pemakaian nama perkumpulan diajukan kepada Menteri...

AKTA PENDIRIAN LBH (LEMBAGA BANTUAN HUKUM)

  AKTA PENDIRIAN LBH (LEMBAGA BANTUAN HUKUM)   Lembaga Bantuan Hukum adalah sebuah lembaga yang non profit, lembaga bantuan hukum ini didirikan dengan tujuan memberikan pelayanan bantuan hukum secara gratis (cuma-cuma) kepada masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, namun tidak mampu, buta hukum dan tertindas, arti cuma-cuma yaitu tidak perlu membayar biaya (fee) untuk pengacara, tapi untuk biaya operasional seperti biaya perkara di pengadilan (apabila kasus sampai ke pengadilan) itu ditanggung oleh si klien, itupun kalau klien mampu.   Adapun syarat - syarat Lembaga Bantuan Hukum (LBH) atau Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) yang memberi layanan Bantuan Hukum yang dapat disebut sebagai Pemberi Bantuan hukum (PBH) adalah : 1.      Berbadan hukum; 2.      Terakreditasi berdasarkan peraturan perundang - undangan; 3.      Memiliki kantor atau sekretariat yang tetap; 4.      Memil...

AKTA PENDIRIAN KANTOR CABANG

  AKTA PENDIRIAN KANTOR CABANG   Pendirian kantor cabang tentu lebih mudah dibandingkan membuka pt baru. Karena legalitas perusahaan induk dapat digunakan, ketika proses pendirian kantor cabang.   Ketika akan membuka kantor cabang, sebuah usaha harus memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Pedoman Dan Tata Cara Perizinan Dan Fasilitas Penanaman Modal (PBKPM 13/2017) dan ketentuan membuka kantor cabang yang diatur dalam Pasal 45 PBKPM 13/2017. Berikut ketentuan pembukaan kantor cabang: 1.      Perusahaan PMA/PMDN dapat membuka kantor cabang di seluruh wilayah Indonesia yang merupakan unit atau bagian dari perusahaan induknya. Kantor cabang dapat berada di wilayah yang berbeda dengan perusahaan induk dan dapat bersifat berdiri sendiri atau bertugas untuk melaksanakan sebagian tugas dari perusahaan induknya. 2.      Perusahaan PMA/PMDN yang izinnya merupakan kewen...

AKTA PENDIRIAN FIRMA HUKUM

  AKTA PENDIRIAN FIRMA HUKUM   Akta pendirian adalah salah satu hal yang penting ketika anda akan membuat badan usaha. Baik itu Perseroan Terbatas, firma, CV, dan bahan usaha lainnya. Akta perusahaan hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris. UU No 30 Tahun 2004 dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris.   Bagaimana cara mendirikan firma hukum terutama yang berbentuk badan hukum? Perlu diketahui bahwa jasa hukum di Indonesia berkaitan dengan hukum perdata sehingga pendirian law firm juga mengikuti syarat-syarat dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Sedangkan untuk landasan hukumnya sendiri adalah berdasarkan Bab III Bagian 2 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) yang membahas Perseroan Firma dan Perseroan Komanditer.   Cara mendirikan sebuah firma hukum, yang harus dilakukan sesuai dengan aturan perundang-und...

AKTA PENDIRIAN HOTEL

  AKTA PENDIRIAN HOTEL   Setelah Hotel dinyatakan bisa dioperasionalkan, pada umumnya Hotel mulai dioperasionalkan walau proses pembangunan belum mencapai 100 %, hal ini tergantung dari kebijakan owner Hotel. Namun untuk menjalankan atau mengoperasionalkan Hotel, ada beberapa perizinan yang harus diselesaikan untuk menghindari adanya sweping atau penertiban ataupun denda yang dilakukan oleh pemerintah daerah setempat.   Berikut adalah perizinan yang harus dipenuhi dan diselesaikan :   1.               Akta Pendirian Perusahaan   2.               NPWP ( Nomor Pokok Wajib Pajak ) OLEH Dirjen Pajak 3.               Izin Usaha Hotel Bintang 4.               SIUP ( Surat Izin Usaha Perdagangan ...

AKTA PENDIRIAN FIRMA

  AKTA PENDIRIAN FIRMA   Firma adalah venootschap onder Firma (dalam bahasa belanda) yang artinya perserikatan dagang antara beberapa perusahaan atau juga sering disebut sebagai Fa yaitu sebuah bentuk persekutuan guna menjalankan usaha anatara dua orang atau lebih dengan menggunakan nama bersama.   Sebagai sebuah badan usaha, Firma menjadi jenis badan usaha yang juga cukup banyak diminati untuk didirikan sebagai badan usaha miliknya.   Suatu persekutuan dapat dikatakan sebagai Firma apabila diketahui ciri-cirinya diantaranya meliputi:   1.      Firma adalah persekutuan yang didirikan oleh lebih dari satu orang di dalam suatu perjanjian. 2.      Setiap anggota persekutuan (yang tercatat dalam akta pendirian) masing-masingnya wajib memasukkan berupa uang atau barang ke dalam perusahaan dibawah satu nama. 3.      Membagi keuntungan secara adil kepada seluruh anggota Firma. 4.  ...