Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2021

AKTA PERUBAHAN PENGURUS CV

  AKTA PERUBAHAN PENGURUS CV   Persekutuan Komanditer atau sering kali disebut dengan Commanditaire Vennootschap (untuk selanjutnya disebut CV) adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang, dan diatur dalam KUHD.   Jika di dalam suatu CV, Firma atau Persekutuan Perdata terdapat perubahan anggaran dasar seperti perubahan identitas pendiri, kegiatan usaha dan sebagainya harus dilakukan pendaftaran ulang.   Anda bisa mengajukan perubahan atas anggaran dasar dari CV kepada Menkumham. Tentunya dengan mengisi format isian perubahan pada sistem SABU. Perubahan ini diperlukan kalau terjadi perubahan tertentu. Seperti perubahan data berikut ini. 1.      Ada perubahan identitas dari pemilik CV, sehingga harus mengubah informasi terkait nama lengkap pendiri CV, alamat lengkap dan pekerjaa...

AKTA PERUBAHAN DOMISILI PT

  AKTA PERUBAHAN DOMISILI PT   Sebagaimana tertuang dalam Ketentuan Umum Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebuah perusahaan harus memiliki tempat kedudukan dan alamat lengkap. Namun, seiring dengan berjalannya waktu, bagaimana bila terjadi perubahan domisili perusahaan Bagaimana dampaknya terhadap kedudukan perusahaan di muka hukum?   Dalam kasus seperti di atas, ada baiknya kita kembali merujuk pada sumber hukum pasal (5) UUPT yang menyatakan bahwa: 1.      Perseroan mempunyai nama dan tempat kedudukan dalam wilayah negara Republik Indonesia yang ditentukan dalam anggaran dasar. 2.      Perseroan mempunyai alamat lengkap sesuai dengan tempat kedudukannya. 3.      Dalam surat-menyurat, pengumuman yang diterbitkan oleh Perseroan, barang cetakan, dan akta dalam hal Perseroan menjadi pihak harus menyebutkan nama dan alamat lengkap Perseroan.   Berdasarkan kutipan d...

AKTA PERUBAHAN PENGURUS CV

  AKTA PERUBAHAN PENGURUS CV   Persekutuan Komanditer atau sering kali disebut dengan Commanditaire Vennootschap (untuk selanjutnya disebut CV) adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang, dan diatur dalam KUHD.   Jika di dalam suatu CV, Firma atau Persekutuan Perdata terdapat perubahan anggaran dasar seperti perubahan identitas pendiri, kegiatan usaha dan sebagainya harus dilakukan pendaftaran ulang.   Anda bisa mengajukan perubahan atas anggaran dasar dari CV kepada Menkumham. Tentunya dengan mengisi format isian perubahan pada sistem SABU. Perubahan ini diperlukan kalau terjadi perubahan tertentu. Seperti perubahan data berikut ini. 1.      Ada perubahan identitas dari pemilik CV, sehingga harus mengubah informasi terkait nama lengkap pendiri CV, alamat lengkap dan pekerjaa...

AKTA PENDIRIAN PT

  AKTA PENDIRIAN PT   PT atau Perseroan Terbatas adalah Badan Hukum yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi dari pengurus dan pemegang saham perusahaan tersebut. Di dalam PT, Pemilik Modal (Pemegang Saham) tidak harus memimpin perusahaan dengan cara menunjuk orang lain di untuk menjadi Direktur atau Komisaris.   Syarat umum pendirian perseroan terbatas (PT) adalah : 1.      Fotokopi KTP, NPWP & KK para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang 2.      Foto Direktur ukuran 3x4 latar belakang merah 3.      Copy PBB tahun terakhir sesuai domisili perusahaan 4.      Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha 5.      Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran 6.      Surat Keteranga...

AKTA PENDIRIAN KOPERASI

  AKTA PENDIRIAN KOPERASI   Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (Pasal 1 angka 1 UU 25/1992).   Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor : 01/Per/M,KUKM/I/2006 bahwa 0rang-orang yang akan mendirikan Koperasi harus memahami pengertian , nilai dan prinsip-prinsip dan memenuhi syarat pembentukan Koperasi sebagai berikut : 1.      Koperasi primer harus didirikan oleh minimal 20 orang yang punya kegiatan dan kepentingan ekonomi yang sama. Sedangkan pendiri koperasi sekunder minimal 3 badan hukum Koperasi 2.      Para Pendiri atau kuasa pendiri koperasi mengajukan permintaan pengesahan akta pendirian koperasi secara tertulis dan/atau secara elektronik kepada Menteri Koperasi dan UKM 3.   ...

AKTA PERUBAHAN ALAMAT CV

  AKTA PERUBAHAN ALAMAT CV   Perlu diketahui bahwa akta pendirian memuat anggaran dasar dan keterangan lain berkaitan dengan pendirian Perseroan. Keterangan lain tersebut memuat sekurang-kurangnya : a.       nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, dan kewarganegaraan pendiri perseorangan, atau nama, tempat kedudukan dan alamat lengkap serta nomor dan tanggal Keputusan Menteri mengenai pengesahan badan hukum dari pendiri Perseroan;   b.      nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, pekerjaan, tempat tinggal, kewarganegaraan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang pertama kali diangkat;   c.       nama pemegang saham yang telah mengambil bagian saham, rincian jumlah saham, dan nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor.   Kemudian mengenai akta perubahan yang dimaksudkan adalah akta perubahan anggaran dasar perseroan terbatas. Perlu Anda k...

AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI

  AKTA PERUBAHAN ANGGARAN DASAR KOPERASI   Peraturan pemerintah No. 4 Tahun   1994 tentang persyaratan dan tata cara pengesahan akta pendirian dan perubahan anggaran dasar koperasi menjelaskan bahwa Perubahan anggaran dasar Koperasi dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Anggota yang diadakan khusus.   Keputusan Rapat Anggota mengenai perubahan anggaran dasar Koperasi sah, apabila perubahan tersebut disetujui oleh paling kurang 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota Koperasi yang hadir.   Pengesahan atas perubahan anggaran dasar Koperasi ditetapkan dengan keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lama satu bulan terhitung sejak diterimanya permintaan pengesahan secara lengkap.   Untuk informasi lebih lengkap segera hubungi kami.   More Info CV. KEVIN JASPERINDO Jl. Swadaya Raya A1 No 51 Pondok Pucung, Pondok Aren, Tangerang Selatan jasperindo.id@gmail.com 08 111 599 899 (WA) www.jasperindo.com   #aktapendirian...