AKTA NOTARIS BANTEN
AKTA NOTARIS BANTEN Akta pendirian adalah salah satu hal yang penting ketika anda akan membuat badan usaha. Baik itu Perseroan Terbatas, firma, CV, dan bahan usaha lainnya. Akta perusahaan hanya bisa dibuat dan dikeluarkan oleh Notaris. UU No 30 Tahun 2004 dalam Pasal 1 menyebutkan bahwa Notaris adalah pejabat umum yang berwewenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lain sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Jabatan Notaris. Apa saja yang tercantum di Akta Perusahaan? Ada beberapa bagian yang tercantum dalam Akta Perusahaan dari Notaris: diantaranya adalah: Nama dan Tempat Kedudukan Nama dan Tempat Kedudukan yang ada di dalam Akta adalah nama resmi dan kedudukan resmi perusahaan. Maksud dan Tujuan Serta Kegiatan Usaha Dalam Akta semua bidang usaha yang ingin dijalankan nantinya harus tercantum didalam Akta. Pengurusan izin lanjutan seperti SIUP ataupun izin lanjutan lainnya baru bisa dijalankan jika bidang usaha yang akan didaftarkan sudah tercantum di Akta. Modal dan Saham (...